Nama :
1. Endah
Dahlia (2B215195)
2. Puspa
Handini (2B215167)
3. Anugerah
Maulana Hafidz (21212003)
4.
Muhammad Tamsil F (25212112)
Kelas : 4EB14
Jawaban No. 2
Pertimbangkanlah
negara-negara tersebut: 1. Belgia, 2, Cina, 3. Republik Ceko, 4. Gambia, 5.
India, 6. Meksiko, 7. Senegal, 8. Taiwan. Diminta: Ke dalam bagian manakah
negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum? Ke dalam
bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi?
Berikan alasan atas jawaban anda!
1. Belgia,
sistem hukum perusahaan (the civil code), sedangkan sistem praktik akuntansi
cenderung relatif lebih konservatif dan rahasia.
2. Cina,
Perubahan sistem akuntansi yang bertujuan untuk menyediakan informasi bagi
pemerintah menjadi penyediaan informasi untuk pengguna yang lebih luas termasuk
investor, kreditor dan manajemen perusahaan. Pemerintah China berpengaruh
sangat besar dalam bidang akuntansi dan auditing. Tahun 1949, akuntansi model
Uni-Soviet membawa uniformity dan sentralisasi kontrol untuk tujuan perencanaan
nasional. Tahun 1978, kebijakan open door China memodifikasi sistem
akuntansinya. Undang-undang akuntansi RRC yang pertama diadopsi tahun 1985
yaitu menteri keuangan memiliki kewenangan menerbitkan standar akuntansi. Tahun
1992, Standar akuntansi dasar untuk perusahaan dan kerangka konseptual
akuntansi China dikeluarkan. Lembaga seperti asosiasi akuntansi China, Perusahaan
akuntansi internasiona seperti Deloitte Touche Tohmatsu memainkan peranan dalam
reformasi kebijakan akuntansi China juga.
3. Republik
ceko, memperkenalkan sistem akuntansi dan perpajakan pada tahun 1993. Standar
akuntansi disusun oleh Menteri Keuangan. Republik Czech saat ini berupaya
mengurangi perbedaan standar yang berlaku di negaranya dengan IFRS. Sebagai
bagian dari Uni Eropa, Republik Czech mengadopsi IFRS pada tahun 2005.
4. Gambia,
termasuk ke dalam negara yang menganut sistem hukum umum, karena sistem hukum
ini memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan
pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar
saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan
untuk kebutuhan infrmasi investor luar.
5. India,
sistem Hukum murni India berasal dari Inggris sehingga standar akuntansi India
berfokus kepada kebutuhan informasi untuk investor. sedangkan sistem praktik
akuntansi Pada tahun 1949, didirikan Institute of Chartered Accountants (ICAI)
sebagai organisasi nasional untuk akuntan di India san Accounting Standard
Boards (ASB) sebagai lembaga yang memformulasikan standar akuntansi. untuk
membantu ICAI menjalankan tugasnya membuat dan memodifikasi standar akuntansi
di India. ICAI anggota International Federation of Accountants (IFAC)
menggunakan dan mempromosikan IFRS untuk mencapai keselarasan standar
internasional.
6. Mexico,
Sistem hukum sipil, sedangkan sistem praltik akuntansi Mexico dipengaruhi U.S
GAAP dan GAAS disebabkan kebutuhan
Mexico terhadap penanaman modal Amerika Serikat.Mexico sering mengacu pada IFRS
bila standar US GAAP tidak memenuhi kebutuhan Mexico.Profesi Akuntansi di Mexico
berada dalam naungan IMCP yang bertugas menerbitkan standar akuntansi dan
standar auditing serta kode etik profesi. Tahun 2001, IMCP membentuk Mexican
Council for Research and Development of Financial Reporting Standards (CINIF)
yang bertanggung jawab menerbitkan standar akuntansi yang sesuai dengan IFRS.
Awal 2005, 70 persen standar yang berlaku di Mexico telah sesuaidengan
international standards.
7.
Senegal,
8. Taiwan,
Mengatur catatan akuntansi dan laporan keuangan di Taiwan dan berlaku bagi
perusahaan berdasarkan Hukum Perusahaan dan Aturan Bisnis, kecuali persekutuan
kecil atau perusahaan perseorangan . Hukum tersebut menetapkan bahwa catatan,
akuntansi harus disimpan dan mengatur bentuk provisi dasar laporan keuangan,
catatan dan pengungkapan lainnya. Hukum itu juga menekankan akuntansi keuangan
berbeda dari akuntansi pajak.
Jawaban No. 6
Uni
Eropa-yang dahulu dikenal sebagai Masyarakat Eropa dan awalnya Pasar Bersama
Eropa-dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir tahun
2003, yaitu Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani,
Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Untuk mendorong pergerakan modal, EU mengeluarkan berbagai petunjuk yang
dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum
di negara-negara anggotanya.
Dalam
kegiatan mengharmonisasikan akuntansi di EU, ada beberapa faktor yang
mempengaruhi dan akan menghambat perkembangannya. Antara lain adalah:
·Kendala
lambatnya penerimaan Turki sebagai anggota Uni Eropa.
a. Pertama,
faktor sejarah, sektarian dan budaya Turki yang bertolak belakang dengan
negara-negara Eropa pada umumnya. Turki memiliki latar belakang budaya yang
cukup berbeda dengan negara-negara Eropa lainnya, sejarah Islam yang sangat
kaya dan sangat penting yang menjadi suatu sejarah besar bagi perkembangan
Islam di Eropa dan Timur Tengah.
b. Kedua,
faktor politik dan keamanan terhadap konflik segitiga yang melibatkan Turki,
Yunani dan Cyprus.
c.
Ketiga, faktor ekonomi Turki yang jauh berbeda dengan negara-negara Uni Eropa
lainnya dikhawatirkan akan menjadi suatu masalah bagi Uni Eropa dan menjadi
beban di masa yang akan datang.
d.
Keempat, faktor demokrasi Turki yang menjadi sorotan Uni Eropa. Turki dianggap
belum mampu untuk menegakkan demokrasi di negaranya, hal ini ditandai dengan
masih banyaknya pelanggaran HAM yang sering terjadi di negara tersebut.
Kekuatan militer yang sangat dominan terhadap sipil di Turki dan metode
militerisme yang kerap digunakan untuk menangani berbagai masalah yang terjadi
di negara tersebut menjadi tolak ukur lemahnya demokrasi di Turki.
e.
Kelima, faktor sistem politik dasar antara Turki dengan negara-negara yang
tergabung di dalam Uni Eropa sehingga tujuan dari Uni Eropa berupa terwujudnya
integrasi politik bila Turki masuk menjadi anggota tidak mungkin bisa dicapai.
Krisis
Negara-negara anggota
Kasus
di beberapa negara anggota Uni Eropa dipicu oleh pelanggaran atas Pakta
Stabilitas. Di antaranya, rasio utang tidak boleh melebihi 60% dari produk
domestik bruto (PDB) dan pinjaman tahunan tidak boleh lebih dari 3% PDB. Semua negara yang bermata uang Euro harus
mematuhi pakta itu. Tetapi, justru itulah yang dilanggar negara-negara anggota
Uni Eropa yang disebut GIPSI (Greek/Yunani, Italia , Portugal , Spanyol dan
Irlandia. Sebab, utangnya sudah jauh di atas level maksimum.
Selain
adanya faktor penghambat, dalam perkembangan akuntansi EU terdapat juga
faktor-faktor yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan.
Adapun salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan
Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EU telah memperkenalkan direktif atau
pengarahan dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai
pasar tunggal bagi perolehan modal dalam tingkat EU, membuat kerangka dasar
hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi,
agar tercapainya satu set standar
akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif
EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan
akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar. Direktif
Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan
keuangan konsolidasi. Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas
berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit
yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).
Direktif
Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan
di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap
penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan
penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah
informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh
aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
http://tjesb.blogspot.co.id/2012/01/uni-eropa.html
http://tesyasoraya.blogspot.co.id/2011/05/harmonisasi-akuntansi-internasional.html
Jawaban No. 10
Banyak
negara yang mengizinkan atau membiarkan perusahaan-perusahaannya yang telah
terdaftar menggunakan Standar Pelaporan Keuangan Internasional dalam
laporan-laporan keuangannya, atau laporan yang dikonsolidasikan untuk
kepentingan investor. Dari kesepuluh negara berikut ini, IFRS yang berlaku
diperlakukan :
a. Cina,
Tahun 1992, Standar akuntansi dasar untuk perusahaan dan kerangka konseptual
akuntansi China dikeluarkan. Lembaga seperti asosiasi akuntansi China,
Perusahaan akuntansi internasional seperti Deloitte Touche Tohmatsu memainkan
peranan dalam reformasi kebijakan akuntansi China juga.
b. Republik
Ceko, Czech bergabung dalam Uni Eropa pada tahun 2004. Republik Czech
memperkenalkan sistem akuntansi dan perpajakan pada tahun 1993. Standar
akuntansi disusun oleh Menteri Keuangan. Republik Czech saat ini berupaya
mengurangi perbedaan standar yang berlaku di negaranya dengan IFRS. Sebagai
bagian dari Uni Eropa, Republik Czech mengadopsi IFRS pada tahun 2005.
c.
Prancis, pada Juni 2002, Uni Eropa mengadopsi Peraturan IAS membutuhkan
perusahaan-perusahaan Eropa yang terdaftar di pasar sekuritas Uni Eropa,
termasuk bank dan perusahaan asuransi di Perancis, untuk mempersiapkan laporan
keuangan konsolidasi sesuai dengan SAK dimulai dengan laporan keuangan untuk
tahun buku 2005 dan seterusnya.
d. Jerman,
negara Uni Eropa memiliki pilihan untuk : Memerlukan atau mengizinkan SAK bagi
perusahaan terdaftar. Memerlukan atau mengizinkan SAK di Laporan keuangan induk
perusahaan.
e. India,
Pada tahun 1949, didirikan Institute of Chartered Accountants (ICAI) sebagai
organisasi nasional untuk akuntan di India san Accounting Standard Boards (ASB)
sebagai lembaga yang memformulasikan standar akuntansi. untuk membantu ICAI
menjalankan tugasnya membuat dan memodifikasi standar akuntansi di India. ICAI
anggota International Federation of Accountants (IFAC) menggunakan dan
mempromosikan IFRS untuk mencapai keselarasan standar internasional.
f. Jepang,
IFRS diizinkan untuk diterapkan pada sekitar 100 perusahaan secara sukarela,
namun memiliki syarat tertentu. Bahkan tambahannya diterbitkan pada tahun 2015
lalu dan diumumkan oleh Financial Service Agency (FSA). Tanggal mulai
efektifnya IFRS adalah 15 September 2015, sementara untuk tanggal efektif
amandemen IFRS dan IAS yaitu 10 dan 28 Desember 2015.
g.
Meksiko, IFRS diizinkan demi kelancaran transaksi dan sebagai standar akuntansi
bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan
keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di
Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di negara ini. Periode pengadopsian
dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012.
IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar
laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit
internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode**.
h. Belanda,
IFRS yang diizinkan berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan
telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem
Hukum yang dianut Belanda sama dengan Meksiko, yakni adalah Hukum Kode**.
Perusahaan yang diizinkan untuk menerapkan IFRS boleh tidak terdaftar, termasuk
perusahaan induk, dan juga yang terdaftar dalam bursa luar Uni Eropa.
i. Inggris,
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Inggris adalah Hukum Umum*.
j. Amerika
Serikat, IFRS belum diberlakukan. Namun perusahaan luar negeri yang terdaftar
di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar
yang berlaku di Amerika Serikat. Karena sistem hukum yang dianut Amerika
Serikat adalah Hukum Umum*.
Ket:
*Hukum
umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan
pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statute
(hukum sipil) yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang
dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini dikenal dengan istilah common-law
yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara
yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
**Hukum
kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur
sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat
lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami
dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan
tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum
yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sumber hukum utama dalam
sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis
yang saling berhubungan dan juga menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban,
dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
Referensi:
https://dhiasitsme.wordpress.com/2014/04/29/negara-dan-perusahaan-yang-menggunakan-ifrs-sebagai-acuan-pelaporan-keuangan-serta-sistem-hukum-yang-digunakan/
https://arievaldo.wordpress.com/2014/07/03/negara-negara-yang-mengadopsi-ifrs/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar