Selasa, 01 April 2014

ANALISIS HUKUM PERDATA

Kasus
Perkenalan antara Ny.SW dengan calon suaminya GKH di kota S menjadi awal yang baik untuk terjalinnya cinta diantara mereka. Karena dari perkenalan itu ada cinta yang mulai berbunga-bunga, maka Ny SW memperkenalkan sang calon kepada kedua ortunya di kota B. Ternyata kedua ortu Ny SW menerima dengan baik dan sangat senang kepada calon mantu GKH.

Lalu perjalanan cinta berlanjut, kedua ortu Ny SW mengunjungi kediaman ortu si GKH di kota G. Tapi alangkah kaget, kedua ortu Ny SW mendapati kenyataan bahwa kondisi ekonomi sang calon mantu sangat memperihatinkan. Tapi, dasar ortu Ny SW orang baik dan bijak, keadaan itu tidak mengganggu nuraninya untuk tetap merestui hubungan anaknya dengan GKH.
Malahan, untuk mendukung perjalanan hidup anak gadisnya yang semata wayang, kedua ortu Ny.SW bersedia membangun rumah GKH menjadi layak huni bagi mereka berdua kelak, apalagi calon besan hanya tinggal ibunya GKH yang sudah tua. Sesudah dibangun dan menghabiskan biaya sampai 600 juta rupiah, prabotannyapun diisi dari mulai tempat tidur, kursi sofa, kursi makan, lemari pakain, kompor gas dan sejumlah alat rumah tangga lainnya. Pokoknya, kalau mereka sudah kawin, tinggal masuk dan menikmati fasilitas yang sudah disediakan.

Lalu tibalah waktunya kawin, dan mereka kawin di sebuah coutage di kota S. Tapi, perjalanan cinta yang diharapkan berbunga-bunga dan akan menghasilkan buah ternyata tidak sesuai harapan. Sang suami mempunyai perilaku aneh, sang isteri dibiarkan saja tanpa disentuh. Malah kalau malam dia tidur sama ibunya sendiri. Tidak heran, sang isteri yang malang itu tetap virgin sampai sekarang.

Sudah begitu, cemburunya si GKH sangat besar. Sang isteri tidak boleh bicara sama lelaki lain, padahal dia jaga toko. Tiap hari harus melayani pembeli yang kebanyakan lelaki. Maka tiap hari pula sang GKH marah-marah sama si isteri. Tidak hanya sampai di situ perlakuan buruk si suami, bahkan Ny SW tidak boleh keluar rumah, tidak boleh telepon pakai telepon rumah ke ortunya di kota B, bahkan mandipun tidak boleh pakai air banyak (maklum disitu kebetulan airnya sulit). Akhirnya Ny SW tidak tahan dan pulang ke rumah ortunya di kota B.
Lama tidak pulang, GKH mengajukan gugatan cerai terhadap Ny SW di kota B. Ibarat pepatah 
"pucuk dicinta ulam tiba", maka gayungpun bersambut. Dalam waktu kurang lebih 2 bulan proses perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan.

Proses selanjutnya, fihak Ny. SW mengajukan gugatan Harta Gono-gini dan Harta Bawaan di kota G.


Analisis

Hukum perdata adalah ketentuan materiil yang mengatur orang atau individu dengan oraang atau individu lain.

Dari definisi hukum perdata diatas maka kasus tersebut tergolong kasus perdata karena hanya melibatkan satu orang individu dengan individu yang lain, lebih tepatnya antara Ny. SW dengan GKH.

Hukum perdata itu sendiri dibagi dalam 4 bagian, yaitu :

1.      Hukum perorangan (personenrecht) yang memuat antara lain ;

a.    Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum.
b.    Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.

2.      Hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :

a.    Perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami/istri.
b.    Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua atau ouderlijke macht).
c.    Perwalian (voogdij)
d.    Pengampunan (curatele)

3.      Hukum harta kekayaan (vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum          yang dapat dinilaikan dengan uang. Meliputi

a.    Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang
b.    Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.

4.      Hukum waris (erfrect), yaitu mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).

Dari penjabaran diatas, kasus tersebut masuk kedalam kasus perdata bagian hukum keluarga karena mengatur hubungan suami/istri serta harta kekayaan (harta gono gini) yang dimiliki pasangan tersebut.

Sumber: