Jumat, 08 November 2013

kopkar pupuk

ANALISA KOPERASI KARYAWAN PUPUK KALTIM (KOPKAR)

Pengertian badan usaha

Badan usaha yaitu organisasi yang terstrutur dalam mengelola factor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Ada badan-badan usaha yang ada di Indonesia yaitu BUMN(Badan Usaha Milik Negara), Perjan(Perusahaan Jawatan), Perum(Perusahaan Umum), Persero(Perusahaan Perseorangan), dan Koperasi. Jadi saya simpulkan KOPKAR-Pupuk KALTIM termasuk kedalam golongan badanusaha yang berbadan hukum No. 858/BH/15 Tanggal 09 Januari 1985 karna koperasi merupakan suatu lembaga yang bertujuan memakmurkan anggotanya.

Tujuan dan nilai koperasi

Tujuan koperasi Indonesia menurut Undang-undang nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 adalah koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Setelah saya bandingkan tujuan koperasi pada Undang-undang noomor 25 dengan tujuan yang dimiliki oleh KOPKAR-pupuk KALTIM sudah memiliki tujuan yang sama dan saya simpulkan ke dalam 3 poin: 
11.Melayani kebutuhan anggota dengan pelayanan yang prima
22.Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan memberi manfaat sebesar-besarnya kepada naggota
33.Menjadi koperasi yang dikelola secara professional
Nilai-nilai koperasi itu terdiri dari nilai egaliter, kesamaan, kekeluargaan, self help dan pedlu terhadap sesama dan kemandirian. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong karna di koperasi itu memang ditanamkan nilai2 kebersamaan begitu pula dengan tujuannya. KOPKAR-pupuk KALTIM juga memiliki moto “BERSAMA MEMBANGUN USAHA”.

Teori laba

Dalam koperasi sudah pasti tujuan utamanya mensejahterakan anggota dan mencari laba. Dalam hal ini KOPKAR-pupuk KALTIM lebih banyak dalam sumber laba yang akan diterima karena mereka mempunyai beberapa sumber laba.
Fungsi laba
Dalam penggunaan laba itu sendiri mungkin lebih cendrung kea rah pengembangan usaha,karna setelah saya tinjau dari web KOPKAR-pupuk KALTIM ini lebih focus dalam permodalan usaha anggota.
Kegitan usaha koperasi
Lebih kepada pemberian modal terhadap anggota,dengan demikian anggota dididik untuk dapat menggembangkan usaha sendiri.
Status anggota
Anggota dalam KOPKAR-pupuk KALTIM ini terbagi dua
1.       Anggota : hanya bergerak di luar dari koperasi kopkar-pupuk kaltim mksdnya tidak ikut campur dalam kepengurusan.
2.       Pengurus : ini adalah orang yang bertanggung jawab atas kemajuan/ kemunduran kperasi


Pengertian SHU(Sisa Hasil Usaha)

Secara umum sisa hasil usaha itu adalah selisih dari suluruh pemasukan atau penerimaaan total (total revenue) dengan biaya-biaya total (total cost) dalam satu tahun.
Sedangkan menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Setelah saya jajki KOPKAR-pupuk-KALTIM memiliki bebrapa sumber SHU yaitu terdiri dari:
1.       Unit perdagangan umum
a.       Took swalayan dan deprtement store
b.      Unit supplier (alat tulis kantor, supplies computer, peralatan kantor dan karyawan, dan perdagangan barang-barang konsumsi)
c.       Pujasera  (menghimpun para pedagang kaki limayang umumnya menggunakan rombong untukberjualan keliling menjadi satu lokasi di KOPKAR PKT)
2.       Unit simpan pinjam
Unit simpan pinjam dikelola secara otonom terpisah dari unit usaha lain, hal ini sesuai PP No. 9 tahun 1995 tentang pengelolaan koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam.
3.       Unit SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar)
 Harga jual di SPBU Kopkar PKT kecuali Pelumas ditentukan oleh Pertamina dan keuntungan (fee) telah ditetapkan yaitu Pertamax sebesar Rp. 325,- perliter, sedang Premium dan Solar sebesar Rp. 180,- perliter.
4.       Unit jasa
Kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Kopkar PKT adalah jasa cleaning service, jasa sewa mesin photo copy dan jasa sewa kendaraan serta jasa lainnya.


Rumus pembagian SHU

• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Ket Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Matematika

SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
SHU per anggota dengan model
• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
Dari rumus-rumus diatas dapat disimpulkan KOPKAR-pupuk KALTIM memiliki banyak sumber SHU. Perhitungan SHU tidak dapat dicampur adukan karna KOPKAR-pupuk KALTIM memiliki banyak sector usaha. Perhitungannya pun harus dilakukan pada masing-masing sector usaha tersebut.

Prinsip-prinsip pembagian SHU

.1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
.2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
.3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
.4.SHU anggota dibayar secara tunai

Dari keempat poin di atas dapat disimpulkan pembagian SHU sesuai dengan banyaknya anggota dalam KOPKAR-pupuk KALTIM dan akan di bagikan secara tunai. Dengan banyaknya usaha yang dikelola oleh koperasi ini pembagian usaha harus dilakukan secara transparan, karna terdapat beberapa usaha seperti SPBU,swalayan dan lain-lain.


Sumber