KASUS
PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk.
Kasus ini bermula dari kesulitan PT Green River
untuk membayar hutang-hutangnya dan arus kas yang terus menurun. Setelah
melalui penyelidikan auditor investigasi dari Bapepam, mereka menemukan
indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan
milyar rupiah pada laporan keuangan Green River. Kasus Great River berawal pada
sekitar bulan Juli hingga September 2004.
PT Bank Mandiri telah membeli obligasi PT Great
River International, Tbk sebesar Rp50 miliar dan memberi fasilitas Kredit
Investasi; Kredit Modal Kerja; dan Non Cash Loan kepada PT. Great River
Internasional senilai lebih dari Rp265 milyar yang diduga mengandung unsur
melawan hukum karena obligasi tersebut default dan kreditnya macet. Obligasi
tersebut saat ini berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet.
Pembelian obligasi dan pemberian kredit itu diduga kuat melawan hukum.Akuntan
yang dianggap bersalah dan terlibat dalam kasus ini adalah Justinus Aditya
Sidharta.
Menurut Justinus, Great River banyak menerima order
pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi
Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat
pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan
menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan.
Justinus menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan
dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda
dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu
dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan
sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja. Johan Malonda & Rekan mulai
menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan
membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River
mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan
pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi
Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut.Karenanya, Menteri Keuangan RI
terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik
Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit
atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great river tahun 2003.
Analisis
Ini merupakan kasus penggelembungan dana. Dalam hal
ini ada beberapa akun yang dicurigai yaitu penjualan, piutang, dan asset. darisekian
banyak pemesanan PT Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi karena
pemesan telah menyidiakan bahan baku tetapi kenyataannya pada saat pengiriman
mereka mencatumkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja dan laba
perusahaan. disinilah Bapepam mencurigai adanya penggelembungan dana tersebut.
Solusinya
Seharusnya auditor internal PT Great River tidak perlu
melakukan penggelapan seperti itu.. tentu seorang auditor telah tahu apa etika
yang berlaku dalam profesi auditor. (Integritas, objektifitas, kerahasiaan, dan
kompetensi).
Sumber
http://lianlobay.blogspot.co.id/2014/11/pelanggaran-etika-akuntan-di-pt-great.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar