Kasus
Perkenalan antara Ny.SW dengan calon suaminya GKH di kota
S menjadi awal yang baik untuk terjalinnya cinta diantara mereka. Karena dari
perkenalan itu ada cinta yang mulai berbunga-bunga, maka Ny SW memperkenalkan
sang calon kepada kedua ortunya di kota B. Ternyata kedua ortu Ny SW menerima
dengan baik dan sangat senang kepada calon mantu GKH.
Lalu perjalanan cinta berlanjut, kedua ortu Ny SW
mengunjungi kediaman ortu si GKH di kota G. Tapi alangkah kaget, kedua ortu Ny
SW mendapati kenyataan bahwa kondisi ekonomi sang calon mantu sangat
memperihatinkan. Tapi, dasar ortu Ny SW orang baik dan bijak, keadaan itu tidak
mengganggu nuraninya untuk tetap merestui hubungan anaknya dengan GKH.
Malahan, untuk mendukung perjalanan hidup anak gadisnya
yang semata wayang, kedua ortu Ny.SW bersedia membangun rumah GKH menjadi layak
huni bagi mereka berdua kelak, apalagi calon besan hanya tinggal ibunya GKH
yang sudah tua. Sesudah dibangun dan menghabiskan biaya sampai 600 juta rupiah,
prabotannyapun diisi dari mulai tempat tidur, kursi sofa, kursi makan, lemari
pakain, kompor gas dan sejumlah alat rumah tangga lainnya. Pokoknya, kalau
mereka sudah kawin, tinggal masuk dan menikmati fasilitas yang sudah
disediakan.
Lalu tibalah waktunya kawin, dan mereka kawin di sebuah
coutage di kota S. Tapi, perjalanan cinta yang diharapkan berbunga-bunga dan
akan menghasilkan buah ternyata tidak sesuai harapan. Sang suami mempunyai
perilaku aneh, sang isteri dibiarkan saja tanpa disentuh. Malah kalau malam dia
tidur sama ibunya sendiri. Tidak heran, sang isteri yang malang itu tetap
virgin sampai sekarang.
Sudah begitu, cemburunya si GKH sangat besar. Sang isteri
tidak boleh bicara sama lelaki lain, padahal dia jaga toko. Tiap hari harus
melayani pembeli yang kebanyakan lelaki. Maka tiap hari pula sang GKH
marah-marah sama si isteri. Tidak hanya sampai di situ perlakuan buruk si
suami, bahkan Ny SW tidak boleh keluar rumah, tidak boleh telepon pakai telepon
rumah ke ortunya di kota B, bahkan mandipun tidak boleh pakai air banyak
(maklum disitu kebetulan airnya sulit). Akhirnya Ny SW tidak tahan dan pulang
ke rumah ortunya di kota B.
Lama tidak pulang, GKH mengajukan gugatan cerai terhadap
Ny SW di kota B. Ibarat pepatah
"pucuk dicinta ulam tiba", maka gayungpun bersambut. Dalam waktu kurang lebih 2 bulan proses perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan.
"pucuk dicinta ulam tiba", maka gayungpun bersambut. Dalam waktu kurang lebih 2 bulan proses perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan.
Proses selanjutnya, fihak Ny. SW mengajukan gugatan Harta
Gono-gini dan Harta Bawaan di kota G.
Analisis
Hukum perdata adalah ketentuan materiil yang mengatur orang atau individu dengan oraang atau individu lain.
Dari definisi hukum perdata diatas maka kasus tersebut tergolong kasus perdata karena hanya melibatkan satu orang individu dengan individu yang lain, lebih tepatnya antara Ny. SW dengan GKH.
Hukum perdata itu sendiri dibagi dalam 4 bagian, yaitu :
1. Hukum perorangan (personenrecht) yang memuat antara lain ;
a. Peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subyek hukum.
b. Peraturan-peraturan
tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum
keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan
beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami/istri.
b. Hubungan
antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua atau ouderlijke macht).
c. Perwalian
(voogdij)
d. Pengampunan
(curatele)
3. Hukum
harta kekayaan (vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang.
Meliputi
a. Hak
mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang
b. Hak
perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak
tertentu saja.
4. Hukum
waris (erfrect), yaitu mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang).
Dari penjabaran diatas, kasus tersebut masuk kedalam
kasus perdata bagian hukum keluarga karena mengatur hubungan suami/istri serta
harta kekayaan (harta gono gini) yang dimiliki pasangan tersebut.
Sumber: